1. Asli Surat kuasa apabila dikuasakan;
2. Formulir Permohonan;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5. Surat Pernyataan Kerelaan apabila tanah akan digunakan/dimanfaatkan oleh pihak lain;
6. Surat Pernyataan Kesanggupan;
7. Sket gambar/ denah lokasi tanah yang dimohon;
8. Proposal rencana kegiatan usaha
(untuk selain rumah tinggal);
9. Fotokopi Sertipikat Hak Atas Tanah;
10. Nomor Induk Berusaha (NIB)
(untuk pemohon pelaku usaha apabila sudah memiliki NIB);
11. Dokumen penunjang lainnya
Download Formulir Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP)